Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Resmi! Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum PPPK 2022

Resmi! Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum PPPK 2022
Simak! Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum PPPK 2022- Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dilakukan secara bersama oleh Kemendikbudristek sebagai instansi Pembina JF Guru dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara. 

Kemendikbudristek telah melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2021 dalam 2 (dua) tahap. Namun berdasarkan evaluasi seleksi Tahap I dan Tahap II pada seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2021 masih belum dapat memenuhi kebutuhan guru.

Berdasarkan kondisi tersebut di atas, Kemendikbudristek perlu melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2022 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Kategori Pelamar

1. Pelamar Prioritas  

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.
a. Pelamar Prioritas I 
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
  • 1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi  PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • 2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada  seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • 3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada  seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • 4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada  seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II  
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. 
c. Pelamar Prioritas III 
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.  

2. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan 
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilaksanakaan sesuai dengan tahapan sebagai berikut.
  • 1. Pelamar melaksanakan seleksi kompetensi di TUK yang ditetapkan  oleh Kemendikbudristek.
  • 2. Peserta yang lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 diurutkan melalui system berdasarkan nilai tertinggi untuk menentukan calon PPPK untuk JF Guru. 
  • 3. Pengumuman hasil seleksi kompetensi.
  • 4. Masa sanggah seleksi kompetensi.
  • 5. Penetapan dan pengumuman hasil seleksi kompetensi.   

Metode dan Materi Ujian Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum

Seleksi calon PPPK untuk JF Guru pelamar umum tahun 2022 dilaksanakan dengan menggunakan CAT-UNBK. 

Materi seleksi kompetensi diujikan dalam bentuk tes objektif yang terdiri atas:
1) Kompetensi Teknis 
Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 

2) Kompetensi Manajerial
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi.  

3) Kompetensi Sosial Kultural
Ujian seleksi kompetensi social kultural untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan. 

Wawancara
Wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK. 

Durasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan berikut: 
Durasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan berikut:

Prosedur Seleksi Kompetensi Dengan CAT-UNBK Bagi Pelamar Umum

CAT-UNBK menggunakan model Computer Based Test (CBT) semionline, yang membutuhkan koneksi internet pada saat sinkronisasi soal seleksi kompetensi (sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi), rilis token, dan pada saat pengunggahan hasil seleksi kompetensi. Pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi tidak diperlukan koneksi jaringan internet.

Pengamanan soal seleksi kompetensi dilakukan dalam bentuk digital melalui enkripsi yang hanya dapat dibuka dan diakses oleh aplikasi sistem CAT-UNBK. 

Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi dengan CAT-UNBK 

1. Pra Seleksi
  • a. Peserta hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  • b. Peserta yang hadir lebih awal dapat menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. 
  • c. Registrasi peserta dilakukan 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi. 
 
2. Pelaksanaan Seleksi dengan CAT-UNBK
a. Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh Pengawas;
b. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia;
c. Peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan secara tertib.
d. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa: 
  • 1) buku - buku dan catatan lainnya;
  • 2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk  apapun, jam tangan, bolpoint;
  • 3) makanan dan minuman; dan
  • 4) senjata api/tajam atau sejenisnya. 
e. Selama seleksi kompetensi peserta seleksi dilarang:
  • 1) pindah tempat duduk atau ke komputer lain tanpa seijin  pengawas seleksi;
  • 2) bertanya/berbicara dengan sesama peserta  ujian;
  • 3) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain  tanpa seijin panitia selama ujian;
  • 4) keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari pengawas;dan
  • 5) merokok dalam ruangan ujian. 
f. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK. 
 
3. Pasca Seleksi Kompetensi
a. Peserta mengambil barang-barang yang dititipkan kepada panitia.
b. Peserta langsung meninggalkan lokasi TUK dengan memperhatikan protokol kesehatan. 

Seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan. Ketentuan Seleksi Pelaksanaan Pengadaan PPPK untuk JF Guru sebagai berikut.

1. Pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil Seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK JF Guru. 

2. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah penempatan pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh Pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain. 

3. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi CAT-UNBK bagi pelamar umum. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG dan Guru Swasta yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain. 

Post a Comment for "Resmi! Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum PPPK 2022"