Simak! Informasi Resmi Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022
Pertama, pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil Seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK JF Guru.
Kedua. apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah penempatan pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh Pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.
Ketiga, apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi CAT-UNBK bagi pelamar umum. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG dan Guru Swasta yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.
Seleksi administrasi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi administrasi PPPK untuk JF guru pada tahun 2021. Sedangkan seleksi administrasi bagi pelamar prioritas II, pelamar prioritas III, dan pelamar umum dilakukan pada tahun 2022 oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.
Panitia Seleksi Instansi Daerah melakukan seleksi administrasi yang meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas dan kesesuaian dokumen pelamar melalui laman resmi BKN.
Verifikasi dan validasi tersebut dilakukan dengan cara:
- mencocokkan kesesuaian data diri dengan Nomor Induk Kependudukan;
- mencocokkan kesesuaian data kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan kebutuhan PPPK untuk JF Guru;
- melakukan pengecekan nomor ijazah dan bidang studi pada Program Pendidikan Profesi bagi pelamar yang telah memiliki sertifikat pendidik; dan
- melakukan pengencekan keabsahan ijazah pelamar. Verifikasi dan validasi data persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dilakukan melalui:
- sinkronisasi secara otomatis melalui sistem; dan/atau
- manual.
Khusus bagi penyandang disabilitas, pelaksanaan seleksi administrasi selain mencocokkan persyaratan pada angka 1 sampai dengan angka 4, juga memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Pengumuman hasil seleksi administrasi bagi pelamar prioritas II, pelamar prioritas III, dan pelamar umum dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah melalui laman resmi instansi daerah dan laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi
1. Pelamar prioritas II, pelamar prioritas III, dan pelamar umum yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf B dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman. 2. Sanggahan disampaikan melalui akun masing-masing.
3. Tanggapan atas pengajuan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah yang disampaikan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
4. Apabila alasan sanggahan pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 2 diterima, Panitia Seleksi Instansi Daerah mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dilakukan secara bersama oleh Kemendikbudristek sebagai instansi Pembina JF Guru dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara.
Kemendikbudristek telah melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2021 dalam 2 (dua) tahap. Namun berdasarkan evaluasi seleksi Tahap I dan Tahap II pada seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2021 masih belum dapat memenuhi kebutuhan guru.
Post a Comment for "Simak! Informasi Resmi Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022"