Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Rancangan UU ASN Terbaru di Prolegnas, Poin Perubahan Ini Berpihak pada Tenaga Honorer dan PPPK

Rancangan UU ASN Terbaru di Prolegnas, Poin Perubahan Ini Berpihak pada Tenaga Honorer dan PPPK
Rancangan UU ASN Terbaru di Prolegnas, Poin Perubahan Ini Berpihak pada Tenaga Honorer dan PPPK- Informasi terbaru terkait rancangan undang-undang yang akan dilakukan perubahan terkait undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Saat ini, DPR sedang mengajukan revisi undang-undang ASN terbaru 2022 pada program legislasi nasional atau prolegnas. Undang-undang yang membahas tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN yang dipakai saat ini adalah undang-undang undang Nomor 5 tahun 2014.

Sebelumnya, pengajuan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang UU ASN ini dilatarbelakangi oleh berbagai hal, di antaranya adalah UU ASN dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi ASN dan kebutuhan masyarakat pada saat ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengungkapkan selama 7 tahun berlaku, perlu ada penyesuaian-penyesuaian terhadap UU ASN yang menyangkut aspek-aspek kehidupan dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mempertimbangkan perkembangan zaman serta kemajuan teknologi.

“Sebelumnya keberadaan UU (ASN) ini adalah dari UU Pokok-Pokok Kepegawaian yang diatur dengan UU Nomor 8 Tahun 1974 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999. Kemudian, tentunya dalam perkembangan sutuasi yang sangat cepat dengan perubahan teknologi komunikasi dan teknologi transportasi yang kita alami saat ini tentunya kita perlu melakukan semacam penyesuaian ulang,” ujarnya kepada Parlementaria, baru-baru ini.

Selain itu, masih kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, permasalahan mengenai perubahan sistem kepegawaian yang sebelumnya telah diatur dalam UU ASN yakni dengan membagi manajemen ASN menjadi PNS dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) juga menjadi salah satu pokok perbincangan dalam pembahasan RUU ASN ini.

Dalam pembagian managemen ASN tersebut, UU ASN tidak hanya mengenal pegawai pemerintah sebagai pegawai tetap, yaitu PNS, akan tetapi juga memperkenalkan sebuah sistem kepegawaian baru berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu/kontrak, yaitu PPPK. Namun demikian, dalam UU ASN sebelumnya sama sekali tidak dijelaskan alasan dan kriteria mengenai pembagian managemen kepegawaian tersebut.

Untuk itu, harapnya, RUU ini diharapkan dapat memastikan dan menyempurnakan UU ASN dengan melakukan perubahan ketentuan, terutama mengenai manajemen rekrutasi dan kesejahteraan PPPK, Penegasan tentang status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya PNS dan PPK untuk menciptakan asas keadilan dan kepastian hukum terhadap ASN.

Lalu, bagaimana isi dari rancangan undang-undang ASN tersebut? Simak artikel ini hingga selesai. Terdapat beberapa bab pada Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Bila merujuk pada isi, terutama pada bab 3 dijelaskan mengenai “Materi Muatan dan Keterkaitannya dengan Hukum Positif”. Setidaknya terdapat 13 asas hukum yang dijadikan dasar untuk penyusunan UU ASN, diantaranya yaitu asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, delegasi.

Kemudian, netralitas, akuntabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, nondiskriminatif, persatuan dan kesatuan,keadilan dan kesetaraan, dan asas kesejahteraan.

Dalam bab 3 dijelaskan beberapa hal, antara lain:

1. Ketidakadilan bagi PPPK

UU ASN membagi manajemen ASN kedalam dua kategori yaitu manajemen PNS dan Manajemen PPPK.

Dalam bahasan ini terdapat penjelasan mengenai Ketidakjelasan dasar pembagian manajemen kepegawaian ke dalam manajemen PNS dan PPPK, selanjutnya membawa implikasi pada munculnya perbedaan perlakuan atas pegawai yang berada di dalam sistem PPPK, yaitu:

a. Sistem PPPK tidak mengenal batasan waktu kontrak.

Pada poin ini, disebutkan UU ASN hanya menyatakan bahwa masa perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa seseorang dapat dijadikan pegawai kontrak pemerintah untuk seumur hidup.

b. Sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier, atau promosi.

Hal ini berarti bahwa seseorang dapat seumur hidupnya dikontrak untuk pangkat dan pekerjaan yang sama.

c. Terdapat jabatan tertentu, yaitu jabatan pimpinan tinggi, yang pada dasarnya hanya dapat diisi oleh PNS.

Dalam hal ini, UU ASN menyatakan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS.

d. Sistem PPPK tidak mengenal adanya jaminan pensiun.

Apabila seorang PNS berhak atas jaminan pensiun dan hari tua, maka pegawai PPPK hanya berhak atas jaminan hari tua, yang itu pun diatur secara sumir dan tergantung dari sistem jaminan sosial nasional.

Dari beberapa poin analisis singkat dari poin diatas terlihat bahwa dibuatnya sistem kepegawaian menjadi PNS dan PPPK, serta implikasi dari perbedaan sistem tersebut, telah melanggar beberapa asas penyelenggaraan ASN yang dianut oleh UU ASN sendiri.

2. Ketidakadilan bagi Pegawai Non PNS yang Sebelumnya Bukan PPPK

UU ASN membagi manajemen ASN kedalam dua kategori yaitu manajemen PNS dan Manajemen PPPK.

Ketentuan ini adalah ketentuan baru yang sifatnya merubah ketentuan lama, yang seharusnya membutuhkan ketentuan peralihan.

Hal demikian bertujuan agar tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang telah bekerja dan mengabdi di lingkungan pemerintahan maupun lembaga negara tetap terlindungi hak-haknya.

3. Efektifitas dan Efisiensi KASN

Di dalam UU ASN, masalah perencanaan diatur di dalam ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan.

Namun sayangnya, UU ASN tidak menetapkan batas waktu kapan kebutuhan tersebut paling lambat harus sudah disusun dan ditetapkan sejak undang-undang berlaku.

Batas waktu ini sangatlah penting karena dalam rangka peningkatan efisiensi, Pemerintah perlu melakukan evaluasi atas kondisi pengelolaan ASN.

Di sisi lain, persoalan mengenai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga menjadi sorotan dalam pembahasan RUU ASN ini. Dalam sejumlah pertemuan dengan pemerintah, fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI berharap adanya penguatan terhadap KASN tersebut. Hal ini dikarenakan sistem meritokrasi tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya kontrol yang kuat, sehingga penguatan KASN ini menjadi concern pembahasan yang penting.

Anggota Komisi II DPR RI Arsyadjuliandi Rachman mengungkapkan dukungannya terhadap keberadaan KASN yang sebelumnya diwacanakan untuk dihapus. Menurutnya, perlu ada penguatan kelembagaan terhadap KASN. “Jadi ini memang perlu kita pertegas supaya KASN ini lebih kuat dalam melaksanakan tugasnya. Begitu juga tentang regulasi untuk memperkuat KASN ini sendiri. Dan ini juga tercermin di dalam pengambilan keputusan (oleh KASN) dan juga apa yang dieksekusi rekomendasinya,” ungkapnya.

Selama itu, ia melihat regulasi yang mengatur tentang kelembagaan KASN masih belum diatur dengan jelas. Sehingga mempengaruhi kerja-kerja KASN yang belum bisa maksimal. “Saya melihat ini regulasinya seperti peraturan pemerintahnya juga masih kurang komisi ASN ini. Makanya kurang menggigit kalau saya lihat eksekusinya pun agak gimana ya separo-separo,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Arsyad juga menilai penguatan terhadap KASN bertujuan salah satunya sebagai fungsi pengawasan terhadap merit sistem serta sebagai bentuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi. “Sudah jelas disampaikan, bahwa tujuan, tupoksi dari KASN ini untuk mempercepat dan pengawasan dari merit system. Karena tujuan merit system ini terakhirnya bagaimana Indonesia hebat,” tambah legislator dapil Riau I ini.

Senada, Anggota Komisi II DPR RI Heru Sudjatmoko juga mengusulkan adanya penguatan terhadap KASN. Ia mengungkapkan bahwa konsep awal perubahan UU ASN yang akan menghapus KASN perlu diubah terlebih dahulu sebelum dibahas secara mendalam. “Saya pikir kita perlu ada keberanian walaupun konsep awal perubahan undang-undang akan menghapus KASN, tapi dalam perkembangannya justru ingin KASN ini diperkuat,” usulnya.

Selain itu, Heru juga mencontohkan di beberapa negara maju seperti Jepang dan Korea Selatan, yang sudah menganut merit sistem tidak hanya dalam birokrasi pemerintahan, tetapi juga dalam partai politiknya. “Karena sebelum itu kami sudah berbicara lho, mestinya (KASN) justru diperkuat, karena kita yakin dari berbagai referensi negara-negara yang sudah maju itu mereka ketat menganut merit system, bukan hanya dalam birokrasi pemerintahan lingkungan pegawai negeri, bahkan juga dalam partai politik,” imbuhnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai, sistem meritokrasi tidak dapat ditawar dan harus secara bertahap diperkuat dalam praktinya. Oleh sebab itu KASN sebagai lembaga yang berperan dalam pelaksanaan merit sistem ini juga perlu diperkuat alih-alih dihapus. “Oleh karena itu sekali lagi (KASN) diperkuat dan sekali lagi saya pikir seiring dengan merit system di birokrasi pemerintahan, saya berpikir meritokrasi di partai politik. Saya kira menjadi keniscayaan kalau kita berpikir untuk Indonesia maju,” tutupnya

Post a Comment for "Rancangan UU ASN Terbaru di Prolegnas, Poin Perubahan Ini Berpihak pada Tenaga Honorer dan PPPK"