Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Status di InfoGtk Bukan "Lolos PPPK" Tapi “Tercatat Lulus Passing Grade PPPK”, Tidak Dapat Formasi? Simak!

Status di InfoGtk  Bukan "Lolos PPPK" Tapi “Tercatat Lulus Passing Grade PPPK”, Tidak Dapat Formasi? Simak!
Status di InfoGtk “Tercatat Lulus Passing Grade PPPK”, Tidak Dapat Formasi? Simak! Baru-baru ini ada kabar tentang perubahan status “Lolos PPPK” menjadi “Tercatat lulus passing grade PPPK” di akun Info GTK Kemdikbud.

Hal ini terjadi pada pelamar prioritas I di Status Verval Ijazah. Apakah ini pertanda pelamar tersebut tidak mendapatkan formasi di tahun ini? Simak penjelasannya berikut ini.

Sebagaimana yang diketahui, pelamar yang sudah lulus passing grade (PG), baik itu Honorer K2, guru sekolah negeri, lulusan PPG maupun guru sekolah swasta sudah menanti-nanti pengangkatan PPPK di tahun 2022.

Sebelumnya kategori pelamar prioritas I tentunya sudah berbahagia karena ketika login ke Info GTK pada bagian keterangan di Status Verval Ijazah bertuliskan lolos PPPK.

Namun, ketika login kembali ke akun Info GTK, statusnya mengalami perubahan, yang dari awalnya Lolos PPPK” menjadi “Tercatat lulus passing grade PPPK”.

Terkait hal ini, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa alur seleksi PPPK 2022, khususnya untuk pelamar prioritas I (P1).

Pertama, pelamar P1 melakukan login ke akun SSCASN.

Kedua, pelamar P1 akan mendapatkan notifikasi penempatan. Dibagian notifikasi penempatan ini, akan ada berbagai macam status, yaitu status mendapatkan penempatan dan status belum bisa ditempatkan.

Jika pelamar P1 mendapatkan kuota formasi, maka akan berlanjut ke tahap atau alur proses selanjutnya.

Ketiga, proses pemberkasan. Proses ini akan dialami oleh pelamar P1 apabila sudah dinyatakan mendapatkan formasi pada alur kedua.

Keempat, bertugas di sekolah penempatan. Ini merupakan alur terakhir ketika P1 sudah dinyatakan lolos di alur ketiga atau proses pemberkasan.

Sebagaimana paparan dari Kemendikbudristek berapa waktu yang lalu bahwa dari data-data yang ada, jumlah guru lulus PG sebanyak 193.954 dengan berbagai macam kriteria, yaitu:

  1. guru-guru yang mendapatkan kuota di Tahun 2022, baik untuk penempatan sekolah induk maupun non induk;
  2. guru-guru yang belum mendapatkan kuota, baik di sekolah induk maupun non induk; serta
  3. belum mendapatkan penempatan.

Tentunya pelamar P1 banyak yang bertanaya-tanya apakah ada kaitanya dengan perubahan status di Info GTK, apakah juga terkait dengan mendapatkan kuota atau tidak.

Hal ini akan diketahui ketika pelamar P1 login ke akun SSCASN pada tanggal 5 Oktober 2022. Jadi perlu diingat bahwa untuk keputusan finalnya bukan di Info GTK.

Sehingga di akun SSCASN tersebut, bisa diketahui apakah mendapatkan penempatan atau tidak mendapat penempatan.

Selanjutnya jika pelamar P1 ini mendapatkan penempatan, maka nanti ditunjukkan akan ditempatkan dimana dan wajib untuk melakukan konfirmasi setuju atau tidak setuju.

Atau ada juga pelamar P1 belum mendapakan penempatan dikarenakan untuk formasi di Daerah ternyata sudah habis.

Jika pelamar P1 tidak mendapatkan penempatan, maka nantinya tetap wajib melakukan konfirmasi. Yang mana pelamar P1 akan diminta konfirmasi, yaitu setuju atau tidak setuju.

Misalnya, guru lulus PG yang tidak mendapatkan penempatan mengonfirmasi setuju, artinya guru lulus PG tersebut setuju bahwa tidak mendapatkan penempatan.

Dengan menyetujui tidak mendapatkan penempatan, maka guru tersebut akan tetap menjadi guru honorer yang ada di tempat tugas asalnya dan entah sampai kapan akan menjadi guru honorer.

Untuk kedepannya, guru tersebut harus menunggu formasi yang akan dibuka di tahun-tahun berikutnya.

Sedangkan apabila pelamar P1 mengonfirmasi tidak setuju mendapatkan penempatan, maka artinya guru tersebut akan mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Sehingga konsekuensinya adalah pelamar P1 akan turun Prioritas. Status Prioritas I akan hilang dan menjadi pelamar Prioritas lain.

Bisa jadi yang tadinya Prioritas I, menjadi Prioritas II, Prioritas III atau bahkan menjadi Pelamar Umum.

Sementara itu, Wakil Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pemerintah Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja, Hasna menyampaikan perubahan yang terjadi di Info GTK tersebut menjadi langkah awal kebijakan Kemendikbudristek dalam melaksanakan hajat besarnya yaitu program satu juta guru.

Hasna menghimbau para guru honorer, baik yang lulus PG maupun yang belum lulus PG untuk selalu memantau akunnya di dua kanal Pemerintah, yaitu Info GTK dan akun SSCASN.

Post a Comment for "Status di InfoGtk Bukan "Lolos PPPK" Tapi “Tercatat Lulus Passing Grade PPPK”, Tidak Dapat Formasi? Simak!"